Bareskrim Polri Resmi Tahan Mantan Dirut PT JIP Atas Dugaan TTPU Proyek Pembangunan GPON 2017-2018

- 10 Desember 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pixabay/Mohamed_Hasan

REALITA RIAU - Polisi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Christman Desanto sebagai tersangka.

Ario dan Christman ditetapkan sebagai tersangka atas diduga terlibat kasus korupsi pengadaan pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada tahun 2017-2018.

Sebelumnya, tersangka Ario dan Christman sempat tidak ditahan oleh Bareskrim Polri karena dinilai telah kooperatif.

Baca Juga: Hebohkan Media Sosial, Produk Oreo X BLACKPINK akan Didistribusikan Secara Bertahap ke Seluruh Indonesia

Kedua tersangka dari PT JIP tersebut ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo pada Sabtu, 10 Desember 2022.

"Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi," ungkap Cahyono.

Baca Juga: AC Milan Siap Gaet Hakim Ziyech dari Chelsea pada Januari 2023 Mendatang dengan Status Pinjaman

Cahyono mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Cabang Bareskrim. Dimana Christman telah ditahan sejak 28 November 2022 dan Ario ditahan sejak 9 Desember 2022.***

 

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Lirik Lagu Glenn Fredly - Habis

31 Desember 2023, 14:49 WIB

Lirik Lagu Glenn Fredly - Kumasih Disini

31 Desember 2023, 14:47 WIB

Lirik Lagu Glenn Fredly - Tetes Embun

30 Desember 2023, 18:49 WIB

Lirik Lagu Glenn Fredly - Hatiku Terganggu

30 Desember 2023, 17:47 WIB

Lirik Lagu Glenn Fredly - Pada Satu Cinta

30 Desember 2023, 17:41 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x