REALITA RIAU - Aplikasi jaringan pribadi maya atau virtual private network (VPN) memungkinkan penggunanya mengirim dan menerima data di jaringan publik seolah perangkat terhubung ke jaringan pribadi.
Ini berarti pengguna VPN mendapat fungsi, manajemen, dan kemananan yang didapat dari jaringan pribadi.
Selain itu, VPN juga memungkinkan penggunanya untuk menghindari pembatasan geografis (geo-lock) atau sensor ketika mengakses internet.
Baca Juga: Total Pencapaian Vaksinasi Covid 19 Secara Nasional hingga Minggu, 21 November 2021
Menurut data We Are Social, India menjadi negara dengan persentase pengguna internet terbesar yang menggunakan VPN.
Sebanyak 43,2 persen pengguna internet berumur 16-64 tahun di India mengaku pernah menggunakan VPN.
Indonesia berada di peringkat kedua dengan pengguna VPN terbesar di dunia. Sebanyak 40,5 persen pengguna internet Indonesia mengaku pernah menggunakan VPN.
Baca Juga: Rayakan Episode ke-1000, One Piece akan Rilis 'One Piece Film Red' pada Agustus Tahun Depan
Ada empat negara Asia Tenggara dalam daftar 10 negara pengguna VPN terbanyak di dunia, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
Sementara tiga negara berasal dari Timur Tengah, yaitu Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Turki.***