Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 dan 10 Aturan yang Wajib Dijalankan

- 22 November 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru 2022. /Pixabay/RahulPandit

REALITA RIAU - Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penerapan PPKM Level 3 tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakkan kasus Covid 19 gelombang ketiga.

Kebijakan PPKM Level 3 ini akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Dekan FISIP Unri Diperiksa Sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid 19, tetapi ekonomi harus tetap gerak," ucap Menko PMK, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Berikut beberapa aturan yang akan diterapkan pada PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

  1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin dosis pertama
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen
  8. Pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan/minum, cafe dn restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan prokes ketat.***

Editor: Fahmi Rezza Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x