REALITA RIAU - Wudhu merupakan salah satu hal yang diwajibkan kepada seseorang yang hendak melaksanan sholat.
Dilansir RealitaRiau dalam kitab Fiqih Wadeh karya Mahmud Yunus, pada bab Wudhu, halaman lima terbitan Maktabah Sa'dia Putra Jakarta, disebutkan bahwa wudhu terdiri dari amalan yang fardhu dan tidak Fardhu, adapun amalan fardhu dinamakan dengan rukun sedangkan amalan yang tidak fardhu dinamakan sunnah.
Adapun fardhu wudhu ada enam yaitu, niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku-siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kaki sampai mata kaki dan tertib.
Baca Juga: Ternyata Tidak Semua Jimat Syirik Menurut Buya Yahya
Adapun sunnah wudhu sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Fiqih Wadeh karya Mahmud Yunus, bab wudhu, bagian 1 halaman enam terbitan: Maktabah Sa'dia Putra Jakarta, diantaranya yaitu membaca basmalah, bersiwak, kumur kumur, istinsyak, berterusan, dibasuh sebanyak 3 kali.
Dilansir oleh tim RealitaRiau dari kitab Fiqih Wadeh karya Mahmud Yunus, bab Wudhu, Juz satu halaman tujuh penerbit : Maktabah Sa'dia putra Jakarta, dijelaskan berkaitan hikmah Wudhu.
Adapun diantara hikmah wudhu yaitu :
1. Menjaga kebersihan
Ketika seorang sedang berwudhu, maka dia akan membasuh anggota tubuhnya, mulai dari membasuh mulut, hidung, telinga, wajah tangan serta kakinya sehingga akan hilanglah dari bagian tubuh tersebut kotoran, sehingga menjadikannya bersih.
2. Mendatangkan rasa rajin