Cara Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret, Berikut Tahapannya

- 7 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. sekarang bisa dilakukan di Indomaret
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. sekarang bisa dilakukan di Indomaret /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra/

REALITA RIAU - Membayar pajak kendaraan kini sudah bisa dilakukan di indomaret (Mini Market) yang tidak memudahkan secara jarak dan waktu. Tapi, juga membantu dalam kemudahan dokumen karena dilakukan secara online.

Bayar pajak motor di Indomaret menjadi solusi bagi masyarakat yang setiap tahunnya wajib membayar pajak mengantre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat). 

Membayar pajak di Indomaret hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Nomor Handphone serta uang tunai.

Baca Juga: Pembunuhan Seorang Guru SD Dihalaman Sekolah, Tak Disangka Ternyata ini Dia Pelakunya

Berikut tahapan membayar wajib pajak kendaraan di Indomaret:

1. Datangi kasir lalu tunjukkan STNK dan KTP asli serta nomor HP. Kemudian, kasir akan memeriksa Nomor Polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP yang aktif. Setelah diperiksa, akan muncul nominal pajak yang wajib dibayar melalui kasir.

2. Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly dari Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Senin, 7 Februari 2022, Percaya Diri Adalah Modal Utama Anda

3. Klik link bitly pada SMS, link tersebut berisi bukti pelunasan (e-TBPKP) yang dapat disimpan di HP atau print out sebagai bukti pembayaran sah disertai QR Code. Kemudian, simpan bersama STNK asli.

e-TBPKP yang dilengkapi dengan bercode merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah. Pengesahan STNK dapat dilakukan di Polsek. Jika belum, para wajib pajak bisa membawa bukti tersebut apabila terdapat razia kendaraan bermotor.

Batas waktu maksimal penukaran struk pembayran adalah 30 hari. Apabila tidak dilakukan pengesahan STNK di Polsek atau dikantor Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.***

Editor: Dian Aksara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x