REALITA RIAU - Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta menekan peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.
Meta sendiri siap mengambil langkah seperti yang mereka terapkan di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Director of Public Policy Meta, Rafael Frankel pada Senin, 8 Agustus 2023 kemarin.
Pihaknya juga telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham hingga Sekretariat Negara untuk kebijakan Publisher Rights tersebut.
Rafael menyebutkan bahwa kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil," ungkap Rafael.
Baca Juga: Selama Januari Hingga Awal Agustus Ini, Sudah 2.266 Peristiwa Bencana yang Terjadi di Indonesia
Dia mengatakan, bila undang-undang Publisher Rights ini akan terlaksana, maka pihaknya akan membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook.
Dimana kebijakan yang sama juga sudah diterapkan di negara Kanada oleh peruahaan induk dari Facebook dan Instagram tersebut.