Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka atas Kasus Pengeroyokan Terhadap Seorang Lansia yang Dituduh Pencuri

- 25 Januari 2022, 12:36 WIB
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang lansia yang dituduh sebagai pencuri mobil
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang lansia yang dituduh sebagai pencuri mobil /PMJ News/

REALITA RIAU - Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia bernama Wiyanto Halim meninggal dunia.

Aksi pengeroyokan kepada Wiyanto Halim itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 23 Januari 2022 dinihari.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Dua Kelompok Warga Terlibat Keributan, Satu Tempat Karoke Terbakar dan Belasan Orang Meninggal

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka," ungkap Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan.

Zulpan mengatakan, para tersangka pengeroyokan tersebut ajan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Nurul Arifin Ungkap Penyebab Kematian Putrinya: Maura Magnalia Meninggal di Meja Makan

Diketahui, seorang pengemudi bernama Wiyanto Halim tewas setelah dihakimi massa di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dimana, korban dituduh telah mencuri mobil yang dikendarainya, insiden ini pun sempat viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x