Polisi Amankan 1.836 Narkoba Jenis Ekstasi dengan Nilai Mencapai Rp1 Miliar: 4.000 Jiwa Terselamatkan

- 26 Januari 2022, 15:39 WIB
Peredaran narkoba yaitu ribuan pil ekstasi berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Peredaran narkoba yaitu ribuan pil ekstasi berhasil digagalkan aparat kepolisian. /PMJ News/Instagram Polres Jakbar

REALITA RIAU - Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba sebanyak 1.836 pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Albertina Labobar mengungkapkan, pengamanan terhadap ribuan narkoba pil ekstasi tersebut telah menyelamatkan 4 ribu jiwa.

"Tersangka berada di TKP Kebon Jeruk, seorang laki-laki berinisial M, sekarang DPO. Di rumah tersebut kita dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi," ungkap Rosana, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Janjikan Anak Korban Masuk Polri Tanpa Tes, Wanita Berinisial RS di Pekanbaru Diringkus Polisi

Rosana mengatakan, setalah pengungkapan di Kebon Jeruk, pihaknya kembali menangkap tersangka RAS di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.

"Di sana kita dapati 11 ekstasi warna hijau dan 11 gram sabu. Kita amankan satu tersangka. Dan satu orang masih kita cari dan kembangkan lagi," katanya.

Ia menjelaskan, para pengedar narkoba jenis ekstasi ini termsuk dalam jaringan lokal (Jakarta).

Baca Juga: Bantu Ukraina dari Ancaman Serangan Rusia, AS Kirimkan Rudal dan Alat Militer Senilai Rp2,8 Triliun

"Harga satu butir ekstasi sekitar Rp500 ribu," jelas Rosana.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman 4-20 tahun penjara.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x