Bareskrim Minta Imigrasi Cekal 5 Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit ke Luar Negeri

- 19 Mei 2022, 10:00 WIB
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri
Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto pakai baju tahanan Bareskrim Polri /Polri TV

REALITA RIAU - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menerbitkan surat cekal terhadap lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Masing-masing tersangka yang dicekal untuk untuk keluar negeri ialah HA, FM, WR, BY dan HD.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pencekalan dilakukan untuk melengkapi syarat administrasi penerbitan red notice.

Baca Juga: Tega! Seorang Paman Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 11 Tahun Selama Tiga Tahun

"Penyidik sudah mengirim cekal ke Imigrasi sebagai salah satu kelengkapan administrasi red notice," ungkap Gatot, Rabu, 18 Mei 2022.

Gatot mengatakan, pihaknya juga tengah merampungkan adimistrasi penerbitan DPO yang menjadi salah satu syarat pengajuan red notice yang diwajibkan Interpol.

Jika syarat tersebut lengkap, maka penyidik baru bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice kelima tersangka kasus Fahrenheit.

Baca Juga: Petugas Gabungan Bandara SKK II Gagalkan Pengiriman 1 Kg Paket Ganja Kering

"Setelahnya kita baru ajukan ke Hubinter untuk red notice-nya," katanya.

Diketahui, penerbitan red notice ini merupakan langkah Bareskrim Polri untuk meringkus lima tersangka lain kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x