REALITA RIAU - Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab (Gus Samsudin) di Blitar bukan merupakan pondok pesantren.
Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin tidak terdaftar dalam data pihaknya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.
"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag," ungkap Said.
Said mengatakan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin juga tidak memliki status sebagai pesantren.
Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had sebagaimana diatur dalam PMA 30 Tahun 2020.
"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," katanya.
Ia menjelaskan, Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan Gus Samsudin secara administrasi juga tidak memenuhi kriteria sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.