Tidak Ada Kajian Kitab Kuning, Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Bukanlah Pondok Pesantren

- 10 Agustus 2022, 11:39 WIB
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. /Media Blitar/Nindito

REALITA RIAU - Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab (Gus Samsudin) di Blitar bukan merupakan pondok pesantren.

Pihak Kemenag juga menegaskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin tidak terdaftar dalam data pihaknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: BSP Resmi Kelola Wilayah Kerja CPP untuk 20 Tahun Kedepan, Gubri: Bersinergi dengan Pemda Menjalankan CSR

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag," ungkap Said.

Said mengatakan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin juga tidak memliki status sebagai pesantren.

Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had sebagaimana diatur dalam PMA 30 Tahun 2020.

Baca Juga: Komnas HAM Terus Jalani Pemeriksaan Terkait Kematian Brigadir J, Ahmad Taufan: Komnas HAM Jalan Sendiri

"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren. Maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," katanya.

Ia menjelaskan, Padepokan Nur Dzat Sejati pimpinan Gus Samsudin secara administrasi juga tidak memenuhi kriteria sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x