Bharada E Dapat Perintah Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Boleh Dihukum Melebihi Apa yang Dia Lakukan

- 10 Agustus 2022, 12:32 WIB
Foto kolase Bharada E.
Foto kolase Bharada E. /Teras Gorontalo-Pikiran Rakyat

REALITA RIAU - Bharada E atau Richard Eliezer telah memberikan fakta yang sebenarnya dalam kasus kematian Brigadir J.

Salah satu fakta yang diberikan Bharada E ialah, dirinya mengaku mendapat perintah atasan untuk menembak Birgadir J. Sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun merasa empati dengan pungusutan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Gelar Upacara Hari Jadi Ke-65 Riau, Gubri Ajak Masyarakat untuk Dapat Membangun Negeri Secara Bersama-sama

Ia bahkan tidak ingin seseorang yang tejerat kasus hukum disanksi berlebihan, termasuk Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

"Saya punya empati bukan karena dia (Bharada E). Empati dalam artian jangan sampai ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan," ungkap Taufan.

"Tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proposinya," sambungnya.

Baca Juga: LPSK Lakukan Koordinasi dengan Bharada E Terkait Justice Collaborator dalam Kasus Kematian Brigadir J

Taufan mengatakan, dapat saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x