Korban Mengaku Disetubuhi Sebanyak 2 Kali, Pelaku Pencabulan di Pandeglang Diringkus Polisi Setelah Masuk DPO

- 10 Desember 2022, 15:29 WIB
 Ilustrasi pencabulan pada anak.
Ilustrasi pencabulan pada anak. /Pixabay/Alexas_Fotos/

REALITA RIAU - Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MH (25).

Tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan Polres Pandeglang di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, tersangka MH ditangkap pada Rabu, 7 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Usai Menepi dari Lapangan Hijau Selama 6 Bulan, Zlatan Ibrahimovic Siap Merumput Lagi pada Akhir Januari

"Sebelumnya (MH) sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Shilton pada Jumat, 9 Desember 2022 kemarin.

Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu, 9 November 2022 lalu.

Dimana sebelumnya korban tidak pulang selama empat hari dan mengaku telah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah tersangka.

Baca Juga: Harga Karet di Sejumlah Daerah di Riau Mengalami Kenaikan di Tingkat Petani dan UPPB

"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Saat ini MH dijerat dengan Pasat 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x