Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Lain Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG

- 17 Maret 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi robot trading.
Ilustrasi robot trading. /Foto : Pixabay/Sergeitokmakov/

REALITA RIAU - Polisi kembali menetapkan tersangka atas kasus investasi bodong robot trading Auoto Trade Gold (ATG).

Setelah, Wahyu Kenzo, kali ini Raymond Enovan (RE) juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang dalam kasus investasi bodong robot trading ATG.

RE sendiri merupakan pendiri ATG untuk wilayah Kota Malang. Selain itu, ia bertugas untuk merekrut member agar masuk kedalam ATG.

Baca Juga: Davide Calabria Sebut Semua Pemain AC Milan Lebih Cerdas Semenjak Kepergian Franck Kessie ke Barcelona

Tersangka sendiri telah bergabung dengan Wahyu Kenzo selama 2 tahun dan mendapat keuntungan hingga Rp10 miliar.

"Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah," ungkap Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi mengatakan, sebagai founder tersangka RE mendapat keuntungan selisih rate sebesar Rp100 per 1 dolar.

Baca Juga: Pemprov Anggarkan Rp309 Miliar Lebih untuk Bantuan Keuangan di Seluruh Kabupaten/Kota di Riau

Dimana keuntungan itu berasal dari setiap kali downline atau member yang direkrutnya bergabung dan melakukan deposit.

"Hitung-hitungan kami, tersangka dapat untung Rp10 miliar yang kemudian digunakannya untuk membeli aset rumah dan tanah," katanya.***

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x