REALITA RIAU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ikut angkat bicara terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Firli Bahuri juga mengaku bahwa dirinya sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan bahwa hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan terkait masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK," ungkap Firli pada Rabu, 7 Juni 2023.
"Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang sebut dengan ius curia novit," sammbungnya.
Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materil UU No. 19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Pemko Pekanbaru Segera Selesaikan Pembebasan Lahan Jalan Tol
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.***