Terima 52 Pengaduan di Sidali, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

- 8 Juni 2023, 19:34 WIB
Fakta Dibalik Penutupan 23 Kampus Oleh Kemendikbud Ristek
Fakta Dibalik Penutupan 23 Kampus Oleh Kemendikbud Ristek /Pexels.com / Pixabay/

REALITA RIAU - Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT) karena diduga telah melakukan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman pada Rabu, 7 Juni 2023 kemarin.

Lukman mengungkapkan, hal itu dilakukan setelah Ditjen Diktirstek menerima aduan dari masyarakat melalui situs Sistem Informasi Pengendalian (Sidali) Kelembagaan PT.

Baca Juga: Sebelum Dipecat dari AC Milan, Paolo Maldini Ingin Gantikan Stefano Pioli dengan Andrea Pirlo

"Sampai 25 Mei 2023, terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin," ungkapnya.

Dia mengatakan, sanksi tersebut diberikan telah sesuai dengan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Pemberian sanksi itu dilakukan secara berjenjang.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x