REALITA RIAU - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah milik tersangka kasus korupsi mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi base transreceiver station (BTS) 4G dalam Kominfo.
Kejagung sendiri telah menyita tanah seluas 11,7 Ha yang berlokasi di Desa Warloka, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), milik Johnny G Plate.
Baca Juga: Tahun Ini Ombusdman Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan PPDB di Semua Tingkat Pendidikan di Riau
Penyitaan itu dilakukan oleh Kejagung pada Rabu, 7 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 10.00 sampai pukul 17.00 WITA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis, 8 Juni 2023.***