Mulai 11 Juli 2022 Mendatang, Masyarakat akan Beli Minyak Goreng Curah dengan KTP dan Aplikasi PeduliLindungi

- 28 Juni 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah yang akan dibeli dengan menggunakan KTP dan Aplikasi PeduliLindungi mulai 11 Juli mendatang
Ilustrasi minyak goreng curah yang akan dibeli dengan menggunakan KTP dan Aplikasi PeduliLindungi mulai 11 Juli mendatang /

REALITA RIAU - Pemerintah telah menetapkan, mulai 11 Juli 2022 mendatang pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya dengan KTP dan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000/liter.

Terkait kebijakan ini, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Riau menyatakan siap mendukung kebijakan membeli minyak goreng curah dengan KTP.

Baca Juga: MUI Putusakan Vaksin Merah Putih Halal dan Suci serta Dapat Digunakan pada Vaksinasi Covid-19

Namun, Disperindagkop masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelian minyak goreng curah dengan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Provinsi Riau, Lisda Erni pada Senin, 27 Juni 2022.

"Pada intinya kita di daerah ini hanya mengikuti kebijakan dari pusat, biasanya seperti itu, apa yang menjadi regulasi pusat kita ikuti," ungkap Lisda.

Baca Juga: Sukses Gelar JKT48 10th Anniversary Tour di Kota Batu, Para Member Dijamu Walikota dengan Makanan Khas Malang

Lisda mengatakan, kebijakan teknis dari pemerintah pusat akan memberikan gambaran kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan membeli minyak goreng curah tersebut.

"Biasanya setiap kebijakan itu akan dilakukan pertemuan secara virtual melalui zoom meeting, tapi sampai sekarang belum ada," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x