Sebanyak 7.834 Pelamar PPK Mendaftar Melalui SIAKBA, KPU Riau: Setelah Verifikasi, Pendaftar Jalani Tes Tulis

- 1 Desember 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi banner pendaftaran PPK di Provinsi Riau
Ilustrasi banner pendaftaran PPK di Provinsi Riau /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengungkapkan, pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditutup pada Selasa, 29 November 2022 lalu.

Selama, 10 hari pendaftaran dibuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mencatat 7.834 perserta yang telah mendaftar sebagai PPK.

"Pada pukul 16.00 WIB ini, KPU hanya menutup bagi pendaftar baru dan pembuatan akun baru melalui SIAKBA," ungkap Ilham pada Rabu, 30 November 2022 kemarin.

Baca Juga: Harga dan Stok Bahan Pokok di Riau Masih Aman, Disperindag: Waspadai Kenaikan Harga Cabai, Telur dan Beras

Ilham mengatakan, pihaknya juga melayani hingga 23.59 WIB pada 29 November 2022 untuk calon PPK yang melengkapi dokumen persyaratan.

"Selama 10 hari masa pendaftaran calon anggota PPK melalui SIAKBA, total jumlah pendaftar PPK di Provinsi Riau sebanyak 7.834 pendaftar," katanya.

Di lain itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan, dalam pendaftaran PPK kali ini terdapat juga kategori pemilih disabilitas.

Baca Juga: Kepala BKPM Ungkapkan Alasan Investor Lakukan Investasi ke Indonesia, Bahlil Lahadalia: Buah dari UU Ciptaker

"KPU Riau mendorong kepada KPU kabupaten/kota yang menerima pendaftar dari masyarakat disabilitas untuk diberlakukan tindakan afirmatif," jelasnya.

KPU Riau menyebutkan, pengumuman hasil verfikasi adiministrasi calon PPK akan dilakukan pada 2-4 Desember 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x