Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di Riau Tidak Ada, Bapenda: Sudah Diberi Kemudahan

- 8 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling di Kota Pekanbaru
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling di Kota Pekanbaru /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, memastikan tidak ada pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun 2022.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan bahwa tidak ada pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut karena, pihaknya tengah mensosialisasikan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Baca Juga: RUU KUHP Disahkan, Yasonna H Laoly: Kita Patut Bangga Karena Berhasil Memiliki KUHP Sendiri

"Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan insya'Allah di tahun depan ada," ungkap Syahrial pada Rabu, 7 Desember 2022.

Syahrial menghimbau agar masyarakat selalu tertib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak menunggu program pemutihan denda.

"Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk," katanya.

Baca Juga: Minta Negara Hadir di Daerah yang Terdampak Bencana Alam, Jokowi: Maksimalkan Informasi Cuaca dari BMKG

Ia menjelaskan, pihaknya telah memudahkan pembayar pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak dengan sistem drive thru.

"Beberapa kemudahan untuk membayar pajak sudah diberikan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x