Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Telah Ditetapkan, Berikut Besarannya Menurut Golongan Kendaraan

- 8 Desember 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi gerbang Tol Pekanbaru-Bangkinang
Ilustrasi gerbang Tol Pekanbaru-Bangkinang /mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).

Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif tol Pekbang tertuang di dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

SK itu khusus mengatur tol seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.

Baca Juga: Wagubri Sebut Remaja Merupakan Kelompok Rentan Terjangkit HIV/AIDS: Selalu Ingin Mencoba Hal Baru

Berikut merupakan rincian tarif tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan.

  • Golongan I: Rp33.500
  • Golongan II: Rp50.500
  • Golongan III: Rp50.500
  • Golongan IV: Rp67.000
  • Golongan V: Rp67.000

Meski demikian, namun pihak Branch Manager Tol Pekbag, AA GD Indrayana belum dapat memastikan kapan tarif tol tersebut akan berlaku.

"Belum diterapkan, masih gratis. Kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," ungkap Indra pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x