REALITA RIAU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada 7 Desember 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi pada Kamis, 8 Desember 2022.
"Iya, SK penetapan UMK di Riau tahun 2023 sudah diteken oleh Pak Gubernur," ungkap Imron.
Baca Juga: Dispenda Riau Klaim akan Dapat DHB Kelapa Sawit Hingga Triliunan Rupiah pada 2024 Mendatang
Dengan demikian, pihaknya melarang perusahaan untuk membayar upah lebih rendah dari pada UMK kabupaten/kota di Riau.
"Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK di Riau ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," katanya.
Berikut besaran UMK kabupaten/kota di Riau untuk tahun 2023 mendatang.
- Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80
- Kampar Rp3.300.258,2
- Rokan Hulu Rp3.248.333,52
- Indragiri Hilir Rp3.241.141,76
- Dumai Rp3.723.278,98
- Bengkalis Rp3.599.029,72
- Indragiri Hulu Rp3.364.511,42
- Siak Rp3.361.913,16
- Pekanbaru Rp3.319.913,16
- Kuantan Singingi Rp3.354.275,10
- Pelalawan Rp3.287.623,6
- Rokan Hilir Rp3.242.977,19
Demikianlah besaran UMK kabupaten/kota di Riau untuk tahun 2023.***