Pemerintah Australia Tengah Kaji Undang-Undang Penerapan Denda Kepada Platform Media Sosial

- 10 Oktober 2021, 21:33 WIB
Pemerintah Australia tengah mengkaji undang-undang penerapan denda kepada platform media sosial yang memuat berita hoaks
Pemerintah Australia tengah mengkaji undang-undang penerapan denda kepada platform media sosial yang memuat berita hoaks /

REALITA RIAU - Pemerintah Australia dikabarkan akan menindak tegas pengguna media sosial di negara tersebut yang memuat berita bohong atau hoaks.

Seperti dilansir dari Reuters pada Minggu, 10 Oktober 2021, hal itu disampaikan Menteri Komunikasi Australia, Paul Fletcher.

"Kami mengharapkan sikap yang lebih tegas dari platform," ungkat Fletcher.

Baca Juga: Petinggi Partai Sayap Kanan di Italia, Diamankan Polisi Setelah Protes Kebijakan 'Kartu Hijau' Covid 19

Saat ini, perbincangan mengenai hukum fitnah dan pencemaran nama baik di negara tersebut tengah panas, setelah Perdana Menteri, Scott Morrison mengatakan platform media sosial sebagai "sarang pengecut".

Scott mengungkapkan, platform media sosial seharusnya menertibkan komentar-komentar anonim yang mencemarkan nama baik.

Fletcher sendiri menjelaskan, pemerintah Australia sedang mempertimbangkan opsi tersebut dan tanggungjawab kepada platform media sosial seperti Facebook dan Twitter jika ada informasi hoaks yang dimuat pengguna di situs mereka.

Baca Juga: Moderna Kirim Satu Miliar Dosis Vaksin ke Negara Berpenghasil Rendah dan Bangun Pabrik di Afrika

Ia juga mengatakan, saat ini pemerintah Australia juga sedang melakukan kajian terkait penerapan denda kepada platform media sosial tersebut jika ada informasi hoaks yang dimuat.

"Dengan berbagai cara, kami mendalami gagasan tentang konten mana yang bisa disiarkan tanpa melanggar hukum," paparnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah