Yasonna H.Laoly, Tanda Tangani Ektradisi Indonesia dan Singapura

- 25 Januari 2022, 16:15 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangangi perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangangi perjanjian Ekstradisi dengan Singapura /HUMAS/PEMKO BATAM

REALITA RIAU - Mentri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menandatangani perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura di Bintang, Kepulauan Riau pada Selasa 25, Januari 2022.

Perjanjian itu dapat mencegah dan membrantas tindak pidana yang bersifat lintas bayas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Dikutip dari PMJNEWS.com pada Selasa, 25 Januari 2022 Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang.

Baca Juga: Terima Kunjungan PM Singapura, Jokowi: Dua Negara akan Semakin Kuat

“Selain masa retroaktif, ekstradisi menyepakati pelaku tindak pidana ditentukan saat dilakukan, untuk mencegah privillage yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan,” ungkap Yasonna.

Jenis tindak pidana dapat diektradisi berjumlah 31 diantaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme.

“Indonesia berhasil meyakinkan Singapura menyepakatai perjanjian ektradisi, kedua negara melakukan ektradisi terhadap pelaku tindak pidana meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas,” kata Yasonna.

Baca Juga: Lansia Tewas Dikeroyok karena Dituduh Maling, Keluarga Buka Suara: Kita Minta Keadilan

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016.

Pertemuan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.***

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah