29 Tempat Usaha di Kota Pekanbaru Terkena Sanksi Administrasi Selama Penerapan PPKM Level III

- 21 September 2021, 14:48 WIB
Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda kepada tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III
Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda kepada tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III /Dok. Humas Pemko Pekanbaru/

REALITA RIAU - Tim gabungan dari Satgas Covid 19 di Kota Pekanbaru memberikan sanksi denda kepada 29 tempat usaha dan 17 warga lantaran melanggar aturan PPKM Level III.

"Jadi selama PPKM Level III dari tanggal 7 hingga 21 September 2021, ada 46 tempat usaha dan perorangan yang diberikan saksi administrasi," ungkap Kabid PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fakhruddin, Selasa, 22 September 2021.

Fakhruddin mengatakan, dari 29 tempat usaha tersebut, satu tempat usaha didenda Rp50 ribu, dua tempat usaha masing-masing didenda Rp100 ribu, 8 tempat usaha terkena denda Rp200 ribu, 1 tempat usaha didenada Rp250, 16 tempat usaha terkena denda Rp300 ribu, dan satu tempat lainnya terkena denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Periode 22-28 September 2021 Provinsi Riau Alami Penurunan di Semua Sektor Umur

Ia melanjutkan, dari 17 warga yang disanksi, ada 15 orang yang terkena denda masing-masing Rp100 ribu dan dua orang didenda masing-masing Rp50 ribu.

"Besaran denda bervariasi sesuai tingkat pelanggarannya," terangnya.

Penerapan sanksi bagi tempat usaha dan warga yang melanggar prokes dan aturan PPKM sendiri sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan SE Walikota Pekanbaru Nomor: 20/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman PPKM Level III.***

 

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: Pekanbaru.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah