Harga PCR Diturunkan, Ini Tanggapan Kadiskes Riau

- 26 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PCR
Ilustrasi PCR /Pixabay/Analogical

REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi Riau, tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, dalam penerapan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat.

Penumpang diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid 19, untul seluruh tujuan penerbangan.

"Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalan Negeri, untuk perjalanan dengan mengunakan pesawat udara menggunakan hasil tes PCR negatif Covid 19," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Kabel Listrik, SPKT Polresta Pekanbaru Terbakar

Ia mengatakan, hasil rapid antigen tidak diberlakukan lagi, dan Pemprov Riau akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat.

Terkait intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu, Pemprov Riau meminta kepada seluruh Rumah Sakit dan klinik yang menerima swab PCR bagi masyarakat, agar nantinya ikut menyesuaikan aturan Kementerian Kesehatan.

“Aturan perjalanan hasil swab negatif, diikuti dengan penurunan harga swab PCR. Sebelumnya kan harganya Rp500 ribu, dan sekarang dari keputusan Menteri Kesehatan turun lagi menjadi Rp300 ribu. Tapi kita masih menunggu apa isi aturan yang berlaku untuk penerbangan sesuai dengan tingkatannya,” jelas Mimi.

Baca Juga: Pasien Sembuh dari Covid 19 di Riau Sudah Mencapai 96,6 Persen

“Bagi Rumah Sakit dan Klinik yang membuka swab PCR, agar bisa menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Hasil swab disesuaikan degan keberangkatan penumpang,” tambahnya.***

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah