Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Bisa Digunakan untuk Tiga Hari

- 26 Oktober 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Humas Bandung

REALITA RIAU - Pemerintah pastikan tetap berlakukan tes PCR jadi syarat perjalanan melalui pesawat udara. Kebijakan tersebut guna antisipasi penyebaran Covid 19.

Kendati demikian, sebagai pertimbangkan pemerintah kembali menurunkan harga Swab Tes PCR dari Rp525.000 menjadi Rp300.000 dengan jangka waktu 3 kali 24 jam atau selama 3 hari.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui konfresi Pers, Senin, 25 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Memasuki Musim Puncak Musim Penghujan, BPBD Riau Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Penurunan harga Swab tes PCR tersebut juga sesuai arahan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang juga demi kebutuhan masyarakat dalam perjalanan.

"Jadi saat ini, syarat perjalanan melalui udara tetap memberlakukan Swab PCR, agar penanganan kesehatan masyarakat tetap terjaga serta penyebaran Covid 19 tetap bisa diantisipasi," katanya.

Pemberlakukan Swab Tes PCR ini, katanya kedepan tidak hanya akan diwajibkan untuk perjalanan udara tapi juga akan diberlakukan pada transportasi umum lainya baik darar mauoun laut yang saat ini masih dalam pengawasan.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga TBS Sawit di Riau untuk Pekan Ini 27 Oktober-2 November 2021

"Artinya, meski kasus Covid 19 terus menurun, kita tetap mewaspadai terjadinya lonjakan degan tetap memperhatikan aturan. Termasuk tetap meningkatkan Testing, Tracing dan Treatment (3T) serta protokol kesehatan 3M. Sehingga lonjakan kasus bisa terataasi dengan maksimal tambah lagi dalam waktu dekat ini akan memasuki  libur Natal dan tahun baru," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap kebijakan ini bisa dipahami masyarakat yang tujuan juga untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah