Kabupaten Meranti Zona Hijau Covid 19, Satgas Tegur Lima Orang Warga yang Tidak Jalankan Prokes

- 2 November 2021, 18:25 WIB
Petugas menegur keras kepada warga Kepulauan Meranti yang tidak menjalankan prokes
Petugas menegur keras kepada warga Kepulauan Meranti yang tidak menjalankan prokes /Dok. Humas Pemkab Meranti/

REALITA RIAU - Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berstatus zona hijau atau zona aman dari Covid 19.

Kendati demikian, semua masyarakat diminta jangan lengah dan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).

Penetapan Kebupaten Kepulauan Meranti zona aman dari Covid 19, berdasarkan penetapan Mendagri No. 7 tahun 2021 terkait zona resiko Covid 19 desa/kelurahan, di Kabupaten Kepulauan Meranti per 25 Oktober sampai 31 Oktober.

Baca Juga: Jelang Liga 3, Pemkab Kampar Bersiap Benahi Fasilitas Stadion Tuanku Tambusai

Untuk mempertahankan Meranti berada di zona aman dari Covid 19, operasi Yustisi penerapan Prokes terus dilaksanakan personel Polres Meranti, Polsek Tebing Tinggi, Koramil 02 Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Hari ini, Selasa, 2 November 2021, tim melakukan razia penegakan hukum Prokes di simpang Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Langkah ini dilakukan Polres Meranti bersama tim dalam rangka berusaha menjaga situasi peningkatan kasus Covid 19 di wilayah kita," ucap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul.

Baca Juga: Terkait Blok Rokan, Ini Hasil Pertemuan BUMA LAM Riau, SKK Migas dan Pertamina di Kantor Staf Presiden

Keberhasilan status zona hijau atau nihil angka kasus Covid 19 saat ini, sambung Andi, tentunya tidak terlepas dari dukungan dan doa semua pihak.

"Diharapkan dengan tetap mematuhi Prokes dan aturan pemerintah, kedepan kita mampu mempertahankan status tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah Meranti," kata Andi.

Halaman:

Editor: Fadlil Aulia Rahman

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah