Tidak Melaporkan Kejadian Kekerasan Terhadap Anak, Kak Seto: Orang Itu bisa Dikenakan Sanksi Pidana

- 7 November 2021, 14:18 WIB
Kak Seto ingatkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak namun tidak melaporkannya kepihak berwajib maka orang tersebut bisa terkana sanksi pidana
Kak Seto ingatkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak namun tidak melaporkannya kepihak berwajib maka orang tersebut bisa terkana sanksi pidana /Instgaram @kaksetosahabatanak

REALITA RIAU - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengungkapkan bahawa da sanksi pidana terhadap orang yang mengetahui adanya kekerasan kepada anak, namun tidak melaporkannya kepada penegak hukum.

"Amanat undang-undang perlindungan anak bahwa ada pasal yang mengatakan siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, diam saja, tidak berusaha bisa menolong atau minimal melapor itu juga terkena sanksi pidana," ungkap Kak Seto, 6 November 2021.

Kak Seto juga mengatakan, pihaknya kini telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan membentuk Satgas Perlindungan Anak Tingkat RT (Sparta) dan di tingkat RW (Sparga).

Baca Juga: Derby Manchester Menjadi Milik City, Setelah Pemain United Banyak Lakukan Kesalahan

"Namanya Rukun Tetangga, Rukun Warga, kadang-kadang nggak rukun, nggak peduli. Nah ini harus diberdayakan betul-betul," katanya.

Ia pun berharap seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia bisa menerapkan hal yang serupa.

Pihaknya juga meminta sekolah untuk bisa menerapkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19.

Baca Juga: PREDIKSI Sampdoria vs Bologna Minggu, 7 November 2021: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor

"Jangan sampai anak kelas tapi sakit jiwa, bermasalah, di rumah sakit jiwa dan sebagainya, Jangan!," tambah Kak Seto.

Kak Seto sendiri meminta agar kurikulum pembelajaran daring bisa disesuaikan dengan kemampuan dan lingkungan masing-masing anak.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah