Harga Tes PCR yang Berubah-ubah, Berikut Penjelasan Kemenkes

- 17 Februari 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi seseorang menjalani tes PCR.
Ilustrasi seseorang menjalani tes PCR. /SHVETS Production/Pexels

REALITA RIAU - Panitia Khusus (Pansus) Polymerase Chain Reaction (PCR) DPD RI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengelar Rapat Kerja secara hybrid, pada Selasa, 15 Februari 2022.

Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI Hasan Basri meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB terkait harga tes pendeteksi material genetik Covid-19 itu yang terus berubah-ubah.

"Saya meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB soal adanya harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa. Jangan sampai ada permainan yang kemudian menyengsarakan rakyat kita sendiri," kata Hasan Basri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading Binomo

Selanjutnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono memberikan tanggapan terkait penentuan harga tes PCR.

Ia menyampaikan, berdasarkan aturan Kemenkes, sejak awal laboratorium yang ditunjuk untuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap, yaitu ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA. 

"Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal," ucap Dante.

Baca Juga: Gubernur Riau Kembali Positif Covid-19, Syamsuar: Saya kan dah Pernah Kena dan Sudah Booster

"Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” ujar Dante.

Dante melanjutkan, setelah diteliti dan dipelajari Kemenkes akhirnya bisa menempuh sistem terbuka melalui pengambilan bahan baku tes PCR dari agen lain dengan harga yang murah.

Sehingga, bisa menurunkan harga PCR mejadi Rp225.000 ditambah harga tes usap sebesar Rp30.000 jadi total Rp275.000 untuk Pulau Jawa, dan harga tertinggi untuk luar Pulau Jawa Rp300.000.

Halaman:

Editor: Dian Aksara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah