Pemerintah Canangkan Pemberian Dosis Keempat Vaksin Covid-19, Berikut Jenis Booster Ke-2 yang Dapat Disuntikan

- 1 Agustus 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /cottonbro/Pexels

REALITA RIAU - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Riau menyebutkan jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua telah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis vaksin booster untuk dosis kedua telah tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/3615/2020 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua.

Sekretaris PDPI Riau, Indra Yovie mengungkapkan, namun pemberian vaksinasi booster ke-2 itu juga harus memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi, Enam Orang Jemaah Haji Asal Riau Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Ada juknisnya juga, misal kemarin booster pertama Pfizer, maka yang kedua Pfizer juga," ungkap Yovie pada Senin, 1 Agustus 2022.

Yovie mengatakan, vaksin dosis keempat atau booster ke-2 ini bertujuan untuk memberikan imunitas tambahan bagi para kelompok berisiko.

Menurutnya, hal itu karena durasi proteksi yang diberikan dari vaksin Covid-19 mulai berkurang sejak pemberian di 4 hingga 6 bulan.

Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi, Enam Orang Jemaah Haji Asal Riau Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Ternyata imunitas kekebalan menurun. Beberapa kasus memperlihatkan antibodi turun jadi gampang terpapar lagi," katanya.

Berikut jenis vaksin dan kombinasi vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi booster ke-2.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah