Titip Nama Anak di KK Orang Lain untuk Masuk Sekolah Negeri, Disdik Riau: Kondisinya Seperti Itu yang Terjadi

- 4 Juli 2023, 11:47 WIB
Ilustrasi PPDB SMA/SMK Negeri online
Ilustrasi PPDB SMA/SMK Negeri online /tangkap layar pendaftaran PPDB Online di Riau/

REALITA RIAU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Kamsol menegaskan, bahwa secara pelaksanaan tidak ada kendala dalam PPDB Riau tahun 2023.

Hanya saja, kata dia, memang ada banyak orang tua atau wali murid calon siswa yang menginginkan anak mereka bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Dia juga menanggapi soal titip nama di KK (Kartu Keluarga) yang kini tengah berhembus, agar anak mereka memenuhi syarat secara zonasi.

Baca Juga: Gunakan Pesawat Carteran Lion Air, Jemaah Haji Asal Riau akan Dipulangkan dari Arab Saudi

Menurutnya, pemerintah telah mengharuskan kepada pihak sekolah untuk melakukan verifikasi terhadap data-data calon siswa yang sekiranya meragukan.

Kamsol menegaskan hal ini memunculkan banyak tuntutan dari wali murid agar dilakukan verifikasi faktual.

Namun yang terpenting, menurutnya, sekolah tetap harus menjalankan PPBD sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni Pergub dan Juknis.

Baca Juga: Sebanyak 32 PNS di Lingkungan Pemprov Riau Masuki Masa Pensiun: Bukan Hal yang Mudah Bagi Banyak Orang

"Kalau di Juknis Pergub itukan, untuk KK minimal dua tahun. Memang tidak dibunyikan ini anak siapa, bisa saja keponakan, atau anak kandung yang sudah lama," tuturnya.

"Cuma, sekolah harus memverifikasi benar nggak KK itu ada dan rumahnya sesuai dengan keterangan yang ada di KK," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x