Said Didu Soroti ASN Kementan yang Hadir di Ulang Tahun Partai dengan Gunakan Seragam Dinas

17 November 2021, 20:24 WIB
Cuitan Said Didu. /Tangkap layar Twitter @msaid_didu

REALITA RIAU - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali membuat ciutan untuk menyindir Kementerian Pertanian (Kementan).

Diketahui, pada Senin, 15 November 2021 lalu, Kementan mengadakan rapat dengan Komisi IV DPR RI.

Namun ada sesuatu yang mengejutkan publik, dimana ada pejabat Eselon I Kementan hadir pada acara ulang tahun Partai NasDem.

Baca Juga: Presiden Resmi Lantik Andika Perkasa jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Yang menjadi sorotan Said Didu ialah, pejabat Eselon I Kementan itu hadir dengan pakaian dinasnya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ulah Kementan Dianggap Tak Masuk Akal dan Langgar Aturan ASN. Para pejabat Kementan mengenakan seragam loreng biru kuning yang merupakan warna khas dari Partai NasDem.

Pihak Kementan berujar jika seragam tersebut dikenakan untuk menghormati Partai NasDem sebagai tuan rumah.

Baca Juga: Dinas Pariwisata Riau Adakan Even Desa Wista Tahun 2021, Berikut 12 Desa Wisata yang Masuk Nominasi

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter milik Said Didu, ia mengomentari ulah yang dilakukan para pejabat Kementan.

"Bpk Sekjen @kementan yth, alsn bhw pake jaket partai utk hormati tuan rumah tdk msk akal," kata Said Didu.

Said Didu mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kementan terkait alasan yang dianggap tidak masuk akal tersebyut, bahkan, ia juga mengungkit PNS pada masa orde baru.

Baca Juga: 15 Warga Pelanggar Prokes Covid 19 Terjaring Operasi Yustisi di Tembilahan, Langsung Sidang di Tempat

"1) sbg apa pjbt kementan hadir pada acara partai ? 2) Saat orba saja dimana PNS/ASN punya kartu anggota partai tdk pake seragam," ujar Said Didu.

Melihat Kementan yang berulah, aturan ASN yang tertuang dalam UU No. 5/2014 pun diungkit.

Dalam aturan tersebut terdapat pasal mengenai kode etik dan larangan adanya intervensi dari partai politik atau golongan manapun.

Baca Juga: Ketua NPC Riau Bantah Telah Telantarkan Atlet Panahan Joko Wijoyo yang Jalani Perawatan di Jayapura

"Bpk Menteri @kempanrb yth, ini melanggar UU no 5/2014 ttg ASN," ucap Said Didu.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler