Tiga Klub Sepakbola di Indonesia Resmi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

18 April 2022, 03:02 WIB
Ilustrasi Robot Trading Viral Blast /Pexels

REALITA RIAU - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga klub sepakbola di Indonesia terkait kasus robot trading Viral Blast.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana pada Minggu, 17 April 2022.

"Iya sudah diperiksa dan diminta keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United," ungkap Robertus.

Baca Juga: Belum Genap Semusim Bergabung dengan AC Milan, Fikayo Tomori Sebut Pierre Kalulu Sudah Seperti Saudara

Robertus mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga klub sepakbola itu berkaitan dengan sponsorship yang diberikan oleh petinggi Viral Blast.

"Yang diperiksa itu agen dari tiap klub, untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast yang diberikan kepada masing-masing klub," katanya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Jaap Stam Sebut Svan Botman akan Menjadi Duet yang Cocok dengan Fikayo Tomori di AC Milan Musim Depan

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong.

Keempat orang tersangka tersebut ialah, RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umbol dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: AC Milan Pimpin Liga Italia, Stefano Pioli Mengaku Lelah Berburu Gelar Scudetto ke-19

Modus operandi dalam kasus ini ialah tersangka memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.

Sehingga tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler