REALITA RIAU - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Iya, sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022," ungkap Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Arif mengatakan, sidang perdana Indra Kenz ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan terkait kasus investasi bodong binary option Binomo.
Rencananya sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rachman Rajaguguk dengan beranggotakan Majelis Hakim, Hengki Hendty dan Luki Rombot.
"Terdakwa (Indra Kenz) dihadirkan atau tidak, lihat nanti, tergantung jaksanya," katanya.
Sebelumnya, berkas perkara Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo telah dilimpahkan ke PN Tangerang.***