Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Pengupahan, Menaker Jamin Upah Minimum Pekerja Naik

14 November 2023, 12:38 WIB
Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Pengupahan, Menaker Jamin Upah Minimum Pekerja Naik /pixabay.com/IqbalStock/

REALITA RIAU - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait pengupahan atau upah minimum untuk pekerja.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin, 13 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Selasa 14 November 2023, Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Disertai Petir Berpotensi di Wilayah Riau

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja, buruh yang telah memberikan kontribusi," ungkap Ida.

Ida mengatakan, dengan aturan baru tersebut nantinya upah minimum bagi pekerja dan buruh akan dipastikan naik.

"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian dan keberlangsungan usaha," katanya.

Baca Juga: Bawa Riau Menuju PON Aceh-Sumut, Asosiasi Bola Tangan Kampar Apresiasi Enam Atlet Bola Tangan

Pihaknya berharap agar kepala daerah dapat menerapkan upah minimum serta struktur dan skala di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa," sebutnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa aturan baru tentang pengupahan itu bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca Juga: Riau Optimis Juara Umum, Penutupan Porwil Sumatera XI 2023 Dilaksanakan Malam Nanti

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada," terang Ida.

"Penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk upah minimum kabupaten/kota tanggal 30 November," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler