REALITA RIAU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar lelang yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dapat dilakukan sesegera mungkin, karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang barang dan jasa memungkinkan bagi pemda untuk melakukan lelang sehari setelah rancangan anggaran pendapatan daerah (APBD) di ketuk palu.
"Kami sangat berharap perilaku belanja baru, khususnya menyangkut pengadaan barang dan jasa secara kontraktual tidak lagi dilakukan di pertengahan tahun, tapi kita bisa awali di awal tahun,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dikutip dari antara, dalam keterangannya di Jakarta Kamis 9 Desember 2021.
Baca Juga: Pembangunan Daerah Bisa Dimulai dari Perpustakaan Desa
Lelang dapat dilakukan setelah rancangan perda APBD disahkan pada November atau Desember supaya postur belanja dan grafik relisasi tidak landai di awal tahun dan naik signifikan di akhir tahun.
Sejumlah pemda pada 2021 baru melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa pada Mei-Juni. Sehingga menyebabkan postur penyerapan dan komposisi uang kas pemda di perbankan.
Baca Juga: Kapolri Beri Penghargaan Pin Emas Kepada Enam Polwan Berprestasi
Ia menyebutkan bahwa uang kas pemerintah daerah yang terdapat di perbankan per 31 Juli 2021 mencapai Rp 173 triliun.
"Lelang yang dilakukan sejak awal agar data yang menyangkut uang kas yang tersimpan tadi tidak tergambarkan seperti pemda sedang menyimpan uang untuk mencari bunga deposito," Ujarnya.***