REALITA RIAU - Sudah tahu belum kamu bahwa ada peraturan terbaru tentang pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) pada September 2021.
Aturan terbaru ini tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Terdapat beberapa pembahasan di dalam aturan tersebut, salah satunya ialah adanya jenis SIM terbaru serta biaya pembuatannya.
Baca Juga: Rohimah Ali Rela Jual Rumah yang Dibagun dengan Perjuangan Demi 'Move On' dari Kiwil
SIM terbaru yang beredar mulai September ini ialah SIM CI dan SIM CII bagi para pengendara motor dengan kubikasi di atas 250 cc.
Sebelumnya berita ini telah tayang pada Pikiran-Rakyat.com dengan judul Jangan Mau Ditipu Calo, Simak Harga Bikin SIM Terbaru di September 2021.
Dalam aturan Perpol Nomor 5 tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan kalau SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca Juga: Semua SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Sudah Bisa Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.
SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor. Tapi SIM C kini dibagi menjadi tiga dengan ketentuan: SIM C biasa (motor sampai 250 CC), SIM CI (motor 250 cc sampai 500 cc) dan SIM CII (motor 500 cc ke atas).