REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Dalam aturan terbaru ini, setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif Covid 19, dengan pemberlakuan 1x24 jam ditambah sudah vaksin dua dosis.
Gubernur Riau, Syamsuar mengungkapkan, aturan baru perjalanan udara tersebut teah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Seorang Remaja 12 Tahun Ditemukan Tewas Akibat Diserang Harimau Sumatera di Inhil
Sekarang masyarakat yang akan bepergian ke pulau Jawa dan Bali sudah bisa menggunakan tes antigen negatif Covid 19.
"Sekarang sudah antigen, berlaku untuk satu hari. Jadi hari ini kita antigen besok kita antigen lagi. PCR berlaku tiga hari," ungkap Syamsuar, Rabu, 3 November 2021.
Sementara itu, Kasubag Administrasi Umum Kesehtan Pelabuhan Pekanbaru, Hannif juga telah membenarkan pemberlakukan tes antigen negatif Covid 19 bagi penumpang pesawat.
Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid 19.
"Sesuai dengan SE, persyaratan perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 3 November," jelasnya.