Lebih Mudah, Sekarang Penumpang Pesawat hanya Gunakan Tes Antigen, Berikut Keterangan Lengkapnya

- 4 November 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi perjalanan udara dengan pesawat terbang. Kini penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali tak wajib melakukan tes PCR tetapi cukup tes antigen.
Ilustrasi perjalanan udara dengan pesawat terbang. Kini penumpang pesawat terbang di Jawa-Bali tak wajib melakukan tes PCR tetapi cukup tes antigen. /Foto: Unsplash Anugrah Lohiya/

REALITA RIAU - Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.

Dalam aturan terbaru ini, setiap penumpang diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif Covid 19, dengan pemberlakuan 1x24 jam ditambah sudah vaksin dua dosis.

Gubernur Riau, Syamsuar mengungkapkan, aturan baru perjalanan udara tersebut teah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Seorang Remaja 12 Tahun Ditemukan Tewas Akibat Diserang Harimau Sumatera di Inhil

Sekarang masyarakat yang akan bepergian ke pulau Jawa dan Bali sudah bisa menggunakan tes antigen negatif Covid 19.

"Sekarang sudah antigen, berlaku untuk satu hari. Jadi hari ini kita antigen besok kita antigen lagi. PCR berlaku tiga hari," ungkap Syamsuar, Rabu, 3 November 2021.

Sementara itu, Kasubag Administrasi Umum Kesehtan Pelabuhan Pekanbaru, Hannif juga telah membenarkan pemberlakukan tes antigen negatif Covid 19 bagi penumpang pesawat.

Baca Juga: Dua Orang Kader Dirawat, HMI MPO Cabang Pekanbaru Minta Kapolri Copot Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru

Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid 19.

"Sesuai dengan SE, persyaratan perjalanan dari dan ke pulau Jawa dan Bali mulai berlaku tanggal 3 November," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah