Said Didu mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kementan terkait alasan yang dianggap tidak masuk akal tersebyut, bahkan, ia juga mengungkit PNS pada masa orde baru.
"1) sbg apa pjbt kementan hadir pada acara partai ? 2) Saat orba saja dimana PNS/ASN punya kartu anggota partai tdk pake seragam," ujar Said Didu.
Melihat Kementan yang berulah, aturan ASN yang tertuang dalam UU No. 5/2014 pun diungkit.
Dalam aturan tersebut terdapat pasal mengenai kode etik dan larangan adanya intervensi dari partai politik atau golongan manapun.
Baca Juga: Ketua NPC Riau Bantah Telah Telantarkan Atlet Panahan Joko Wijoyo yang Jalani Perawatan di Jayapura
"Bpk Menteri @kempanrb yth, ini melanggar UU no 5/2014 ttg ASN," ucap Said Didu.***