Jelang Libur Tahun Baru, Indonesia Terapkan PPKM Level 3 dan Sejumlah Aturan Tambahan, Berikut Penjelasannya

- 20 November 2021, 17:10 WIB
Muhajir Efendi PPKM Level Tiga Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama 10 Hari.
Muhajir Efendi PPKM Level Tiga Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama 10 Hari. /Instagram Seputaran PLK

REALITA RIAU - Persiapan pemerintah menyambut tahun baru tidak hanya akan menerapkan PPKM Level 3 secara di seluruh Indonesia.

Namun juga menerapkan wajib vaksin, test swab serta pengecekan secara berkala disetiap perjalanan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Sabtu, 20 November 2021 melalui KPC PEN di Jakarta.

Baca Juga: Terdapat Penambahan Empat Kasus Covid 19 di Riau, Gubri Minta Satgas Waspadai Kasus Impor

Aturan yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut guna menekan potensi lonjakan kasus diakibatkan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan itu jelasnya, diberlakukan bukan karena situasi Covid 19 di Indonesia saat ini, tapi ditetapkan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru serta merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi terjadi gelombang ketiga.

“Secara umum, kondisi penanganan Covid 19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan,” ujar Muhadjir.

Baca Juga: Riau Tuan Rumah ICCF 2021, Gubri Himbau Mahasiswa untuk Ikut Iven Ekonomi Kreatif

Berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk itu pemerintah juga perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.

Khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan di seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

Halaman:

Editor: Fahmi Rezza Putra

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah