REALITA RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Empat orang lainnya yang diperiksa antara lain, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Badang Pengkalian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi.
Baca Juga: Parah! Seorang Guru Ngaji di Padang Diduga Lakukan Sodomi Kepada Belasan Muridnya
Selanjutnya, Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2008-2015, Arief Safari, mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, EP Yulianto, dan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2018-2013, Yani Kurniati.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka PLS (Paulus Tannors)," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin, 22 November 2021.
Saat ini, KPK telah menetapkan Paulus Tannos dan tiga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Baca Juga: UMP Riau untuk Tahun 2022 Sudah di Sahkan, Pekerja akan Dapat Rp2,9 Juta/Bulan
Dimana kerugiaan negera akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.
Selain, Paulus Tannos tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019, Miriam S Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.