REALITA RIAU - Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin mengingatkan jajaran untuk berhati-hati dalam melakukan penyadapan.
Terkait hal ini, DPR telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu isi di dalam peraturan tersebut adalah memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.
Baca Juga: Indonesia Termasuk Negara G20 dengan Cadangan Batu Bara Terbesar di Dunia
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," ungkap Burhanuddin, Selasa, 7 Desember 2021.
Ia mengatakan, UU Kejaksaan itu telah memperkuar dasar hukum institusinya untuk melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," katanya.
Baca Juga: Hari Ini Ada Sebanyak 3.616 Orang Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru
Burhanuddin menjelaskan, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan, melainkan dalam tahap penuntutan, eksekusi dan pencarian buron.
Dengan adanya kewenangan tersebut, Kejaksaan akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yaitu pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.