Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3: Kita Perlu Membangun Optimisme

- 8 Desember 2021, 17:03 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa kebijakan PPKM Level 3 secara nasional dibatalkan digantikan dengan pengetatan nataru
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa kebijakan PPKM Level 3 secara nasional dibatalkan digantikan dengan pengetatan nataru /Dok. mediacenter.riau.go.id/

REALITA RIAU - Pemerintah akhirnya membatalkan wacana penerapan PPKM Level 3 secara Nasional jelang Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pembatalan PPKM Level 3 itu bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan kegiatan, namun dan tetap akan dilakukan pembatasan kegiatan.

Hal itu diungkapkan, Menkominfo, Johnny G Plate dalam keterangan resmi KPC PEN pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Langkah-Langkah Antisipasi Lonjakan Mobilitas Masyarakat

Johnny mengungkapkan, pengetatan Nataru ini putuskan melalui sidang kabinet dengan memperkuat pengawasan pada Nataru nanti dengan beberapa regulasi.

Keputusan ini diambil setelah melakukan pengamatan, pertimbangan dengan melihat tren kasus Covid 19 di Indonesia yang kian melandai.

"Jadi caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Pemerintah berfokus menjaga situasi penanganan pandemi secara berkelanjutan," ungkapnya.

Baca Juga: PREDIKSI Atalanta vs Villarreal Kamis, 9 Desember 2021: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor

Untuk kebijakan tersebut, akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru.

"Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian," kata Johnny.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: riau.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x