REALITA RIAU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021 lalu.
Menurut jaksa, Heru dinilai bersalah dengan terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerudian negara mencapai Rp22,788 triliuun.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Temukan Handphone Milik Paspampres, Teguh: Alhamdulillah lah Dikasih
Kerugian negara hasil korupsi Heru tersebut dari pengelolaan dana PT Asabri serta ditambah tindak pidana pencucian uang.
"Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ungkap jaksa.
"Menghukum terdakwa Heru Hidyat dengan pidana mati," sambung jaksa.
Baca Juga: Jokowi Klaim Indonesia sebagai Salah Satu Negara Tersukses Mengendalikan Pandemi Covid 19
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada Heru serta harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.
Jika Heru Hidayat tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.