REALITA RIAU - Sebanyak 2.471 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi khusus pada Natal 2021.
Dimana dari jumalah napi yang mendapatkan remisi tersebut, 15 orang diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyanto pada Kamis, 23 Desember 2021.
"Napi memperoleh remisi khusus sebahagian (RK I) sebanyak 2.456 orang dan remisi khusus seluruhnya (RK II) berjumlah 15 orang," ungkapnya.
Erwedi mengatakan, persyaratan napi yang mendapatkan remisi khusus ialah berkelakuan baik dan sekurang-kurangnya menjalani masa pidana selama enam bulan.
Sementara, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani masa pidana selama enam bulan, dihitung sejak tanggal penahanan dengan tanggal 15 Mei 2021.
"Untuk tindak pidana terkait P 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, besarnya remisi khusus yakni napi yang telah menjalanu pidana selama 6-12 bulan memperoleh pengurangan masa tahanan 15 hari.