Remaja 17 Tahun Mendapatkan Tindakan Pelecehan Seksual oleh Teman Ayahnya Saat Mandi

- 1 Januari 2022, 20:39 WIB
Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan anak dari teman kerjanya
Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan anak dari teman kerjanya /PMJ News/

REALITA RIAU - Seorang pria berinisial JG (26) diamankan polisi usai melakukan tindakan pelecehan seksual kepada remaja perempuan berusia 17 tahun.

Ironisnya, pelaku pelecehan seksual ini merupakan teman kerja ayah korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengungkapkan, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus untuk mecari ayahnya.

Baca Juga: Bangunan Kos-kosan Ludes Terbakar, Gulkarmat Taksir Kerugian Hingga Rp780 Juta

"Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi," ungkap Suprijadi, Jumat, 31 Desember 2021.

Suprijadi mengatakan, mendapatkan tindakan tidak senonoh itu, korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya, untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga: Seorang Marbot Masjid di Bekasi Lakukan Tindakan Pencabulan Terhadap Anak Laki-Laki di Bawah Umur

Atas perbuatannya, JG dikenakan Pasal  82 UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah