Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online dapat Dihukum Pidana

- 4 Januari 2022, 17:55 WIB
Polisi menyebutkan pelanggan artis Cassandra Angelie dapat dihukum pidana
Polisi menyebutkan pelanggan artis Cassandra Angelie dapat dihukum pidana /Instagram @cassangeliee/

REALITA RIAU - Kasus prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie berhasil dibongkar polisi.

Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni KK, R dan UA yang merupakan mucikari dalam prostitusi online yang menjerat pesinetron tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelanggan jasa prostitusi online Cassandra Angelie dapat diproses secara pidana.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK GEMINI untuk Besok Rabu, 5 Januari 2022: Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan

"Iya bisa (pelanggan dijerat dengan pidana)," ungkap Zulpan, Selasa, 4 Januari 2022.

Zulpan mengatakan, pelanggaran Cassandra Angelie dapat disangkakan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.

Namun, laporan tersebut bisa diusut jika terdapat laporan dari istri sah sang pelanggan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK TAURUS untuk Besok Rabu, 5 Januari 2022: Kesehatan, Cinta, Karir dan Keuangan

"Tapi, kalau dari istrinya itu ada laporan," kata Zulpan.

Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap disalah satu hotel di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021 terkait kasus prostitusi online.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah