Polisi Tahan Tujuh Orang Tersangka Terkait Kasus Pemerkosaan Remaja Berusia 14 Tahun di Bandung

- 5 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Polisi saat ini telah menahan tujuh orang tersangka terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis remaja di Bandung
Ilustrasi pemerkosaan. Polisi saat ini telah menahan tujuh orang tersangka terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis remaja di Bandung /pixabay/magwood_photography

REALITA RIAU - Polisi kembali meringkus pelaku lain yang terlibat di dalam kasus pemerkosaan remaja berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat.

Hingga saat ini, total polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga telah terlibat di dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang mencuat sejak akhir tahun 2021 ini.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, empat tersangka baru yang ditangkan ini berisinial AS (30), NOP (23), AA (24) dan OI (30).

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan PTM Tetap Berjalan, Walaupun Jakarta Masuk PPKM Level 2

Adapun peran dari para pelaku ialah sebagai pengguna layanan seksual.

"Peran empat orang ini yakni pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T. Untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di sel Polrestabes Bandung," ungkap Aswin, Selasa, 4 Januari 2022.

"Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Rumah Warga Terbakar Diduga Dilempari Benda Misterius, Polisi: di CCTV Tidak Ada, Sudah Dicek

Sebelumnya, pihaknya telah mengamankan tersangka lain berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.

Aswin mengatakan, saat ini masih ada tersangka lain yang terlibat dan sedang dalam pengejaran polisi.***

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x