Hendak Edarkan Sabu Seberat 5 Kg di Malam Tahun Baru, AF Diamankan Polisi di Rumah Kontrakannya

- 10 Januari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Seorang pengedar sabu diamankan polisi dengan barang bukti 5 Kg sabu
Ilustrasi sabu-sabu. Seorang pengedar sabu diamankan polisi dengan barang bukti 5 Kg sabu /Foto : Tangkapan layar / Metro.polri.go.id/

REALITA RIAU - Anggota Polsek Cilincing diperbantukan Polres Jakarta Utara meringkus kurir narkoba berinisial AF dengan barang bukti sabu seberat 5 Kg.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya bersama barang bukti alat isap sabu.

"Polsek Cilincing dengan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya dan saat itu kita temukan barang bukti bong," ungkap Wibowo, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Rahasianya Agar Dagangan Kamu Cuan Terus di Market Place

Dari hasil introgasi polisi, pelaku pun mengaku menyimpan sabu di rumahnya dalam jumlah besar.

"Setelah dicek dan geledah betul ditemukan lima bungkus teh Cina yang bertuliskan Guanyingwang kurang lebih kalau kita hitung lima kilogram," kata Wibowo.

Penangkapan ini adalah bagian untuk mencegah pesta narkoba pada malam Tahun Baru 2022, karena AF ditangkap pada 22 November 2021.

Baca Juga: Nasib Rumah Tangga Vicky Prasetyo dan Kalin Oktarina Berada di Ujung Tanduk: Dia Minta Pisah karena Cemburu

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Singgih Hermawan menjelaskan, tersangka berniat mengedarkan sabu tersebut pada malam Tahun Baru.

"Memang benar itu, mau diedarkan saat malam Tahun Baru," jelasnya.

Halaman:

Editor: Febri Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x