Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 13:51 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi bakrie divonis satu tahun penjara
Nia Ramadhani dan Ardi bakrie divonis satu tahun penjara /selebrities.id

REALITA RIAU - Setelah melewati proses yang panjang akhirnya Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara.

Putusan tersebut dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa, 11 Januari 2022.

Seperti diketahui sebelumnya Nia Ramadhani dan Suaminya sempat terlibat dalam  kasus penyalahgunaaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus SARA dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," jelas ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.

Menurut Hakim, ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kasus ini terungkap pada Juli 2021 lalu, dimana penyidik mengamankan Nia, Ardi dan Zen setelah melakukan penggerebekan di kediamannya.

Baca Juga: Berikut Harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Riau untuk Periode 12-18 Januari 2022 Selengkapnya

Dari aksi tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, Nia, Ardi dan zen mengkomsumsi sabu dengan cara memasukannya ke dalam pipet kaca lalu bagian bawahnya dibakar.

Halaman:

Editor: Afdhal Ramadhany

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah